Penyakit kusta menjadi salah satu penyakit daerah tropis yang terabaikan (Neglected Tropical Disease/NTD) akibat jumlahnya yang sudah menurun, tetapi masih sangat sulit untuk diturunkan hingga ke titik 0. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kusta belum benar-benar hilang dari kehidupan masyarakat. Data dari World Health Organization diketahui bahwa sekitar 200.000 kasus baru dilaporkan setiap tahunnya di 120 negara (WHO, 2025b). Indonesia sebagai negara tropis, diketahui bahwa penyakit kusta pada periode 2015-2019 relatif tinggi dan stabil, yaitu di kisaran 15-17 ribu kasus per-tahun (WHO, 2025a). Namun, pada tahun 2020-2021 terjadi penurunan tajam yang kemungkinan dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan aktivitas deteksi kasus. Setelah itu, pada tahun 2022-2024 terlihat tren peningkatan kembali jumlah kasus baru.
Penyakit kusta yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae menyerang kulit dan saraf perifer dimana apabila diabaikan dapat mengakibatkan kecacatan progresif (permanen). Penyakit ini dapat ditularkan melalui kontak dengan penderita kusta yang tidak diobati berupa tetesan dari hidung maupun mulutnya (droplet). Namun, penyakit ini tidak menyebar melalui kontak biasa, seperti berjabat tangan, berpelukan, berbagi makanan, maupun duduk bersebelahan. Individu yang paling rentan tertular kusta adalah keluarga yang tinggal serumah dengan penderita kusta (narakontak) (Kemenkes RI, 2023).
Dampak kusta dapat muncul pada kulit, saraf, dan fungsi anggota tubuh. Pada kulit terlihat adanya bercak putih atau bercak merah dan mati rasa, ada pula yang berupa benjolan di bagian lengan, wajah, badan, dan telinga. Berikutnya, area telapak tangan maupun telapak kaki mengalami mati rasa akibat kerusakan saraf, kelumpuhan di tangan dan kaki, kering, dan tidak berkeringat.
Kabar baiknya, penyakit kusta dapat dihindari melalui beberapa upaya preventif, seperti deteksi dini dan pemberian obat pencegahan (kemoprofilaksis kusta). Apabila sudah menderita penyakit kusta masih tetap bisa disembuhkan seutuhnya dari sisi penyakit, terutama bila didiagnosis sebelum terjadi kerusakan saraf permanen. Jenis dan lama pengobatan kusta ditentukan berdasarkan tipe kusta dan usia penderita. Umumnya, kusta dibagi menjadi dua jenis, yaitu kusta kering (PB) dan kusta basah (MB). Selain itu, dosis obat antara orang dewasa dengan anak-anak tentu diberikan supaya aman dan sesuai kondisi tubuh. Untuk kusta basah (MB) pengobatannya berlangsung lebih lama, yaitu 12-18 bulan, sedangkan kusta kering (PB) lebih sebentar atau sekitar 6-9 bulan.
Oleh karena itu, keberadaan penyakit kusta masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang nyata, terutama di Indonesia sebagai negara tropis. Tren peningkatan kembali kasus pascapandemi menunjukkan bahwa kusta belum dapat diabaikan, tetapi membutuhkan perhatian berkelanjutan melalui penguatan deteksi dini, pengobatan tuntas, dan edukasi masyarakat yang berkelanjutan. Upaya pengendalian kusta tentu tidak hanya boleh berfokus pada penyembuhan medis, tetapi juga pada pemutusan rantai penularan dan penghapusan stigma supaya penderita berani memeriksakan diri sejak dini. Melalui komitmen bersama, kusta bukan hanya dapat dikendalikan, tetapi dapat dicegah kecacatannya dan tidak lagi menjadi beban kesehatan di masa depan, melainkan bagian dari penyakit yang berhasil dikendalikan melalui kesadaran dan kepedulian bersama.
Sumber
Kemenkes RI. (2023). Siapa yang Berisiko Tertular Penyakit Kusta? Keslan.Kemkes.Go.Id. Diakses pada 20 Januari 2026, dari https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2415/siapa-yang-berisiko-tertular-penyakit-kusta
WHO. (2025a). Global leprosy (Hansen disease) update, 2024: Beyond zero cases – what elimination of leprosy really means. https://www.who.int/publications/i/item/who-wer10037-365-384
WHO. (2025b). Leprosy. Who.Int. Diakses pada 20 Januari 2026, dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/leprosy






