Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan (TKP) dilakukan dengan menunjuk Perusahaan Pemeringkat untuk melakukan Pemeringkatan (Corporate Rating) dan diharapkan memperoleh Tingkat Kesehatan Perusahaan dengan hasil pemeringkatan minimum BBB (Sehat).
Untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perusahaan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) untuk melakukan Pemeringkatan Atas Tingkat Kesehatan Perusahaan PT Pelindo Husada Citra dengan ikhtisar sebagai berikut :