Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

Whistleblowing system (WBS) atau yang disebut PHC Bersih diperkenalkan untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan PHC dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai - nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

PHC menyediakan media untuk melaporkan tindakan curang, korupsi, dan pemerasan bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh insan PHC. Melalui media ini, PHC dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi insan PHC atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.

Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara materiel maupun penurunan citra perusahaan. 


Kategori pelanggaran meliputi:

  • Indikasi Penipuan
  • Indikasi Tindakan Curang
  • Indikasi Penggelapan
  • Indikasi Benturan kepentingan
  • Indikasi Penyuapan
  • Indikasi Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan
  • Indikasi Pencurian
  • Indikasi Korupsi
  • Indikasi Pemerasan

PHC sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor publik, telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mendukung terwujudnya integritas. ISO 37001:2016 dirancang untuk membangun, mengimplementasikan, dan secara terus-menerus meningkatkan program kepatuhan guna mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi tindakan penyuapan.


Dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan, dikenal prinsip 4 NO's, yaitu:


Media Pengaduan

  • Telepon. (031) 3294801-03 Ext 213
  • E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • WhatsApp (WA) : 0823-3194-9792
Image

Office Address

  • 121 King Street, Australia
  • example@gmail.com
  • (00) 2500-123-4567

Social List